Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 5 Februari, 2021
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • MEDIAKOM
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • MEDIAKOM
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kerjasama Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Kode Akses Darurat 119

Rokom by Rokom
03 Juni 2013
Reading Time: 3min read
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Foto Penandatangan MOU Kode Akses 119Pada hari ini (3/6),Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K), MelakukanPenandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembukaan Kode Akses Panggilan Darurat 119 Kegawatdaruratan Bidang Kesehatan, bersama PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, dan 9 Provider Telekomunikasi yang berperan sebagai penyelenggara, yaitu PT Telekomunikasi SelularPT Indosat Tbk, PT XL AXIATA Tbk, PT Smartfren Telecom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Axis Telekom Indonesia,PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom, PT Hutchison 3 Indonesia.
Perjanjian ini dimaksudkan sebagai dukungan terhadap Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Kementerian Kesehatan RI melalui pembukaan kode akses panggilan darurat 119. Tujuan Perjanjian ini adalah terwujudnya kerja sama produktif antara para pihak dalam rangka peningkatan pelayanan pemberian informasi penanggulangan gawat darurat terpadu kepada masyarakat dalam SPGDT dan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan Perjanjian pembukaan kode akses panggilan darurat 119.
SPGDT adalah suatu sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur, pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan pelayanan antar rumah sakit. SPGDT harus berjalan terpadu, baik pra, intra, dan inter rumah sakit. Hal ini demi mewujudkan tujuan yang lebih tinggi yaitu Safe Community, yaitu keadaan sehat dan aman yang tercipta dari, oleh dan untuk masyarakat.
Dalam upaya mewujudkan SPGDT, rumah sakit perlu membentuk jejaring atau sistem yang terintegrasi yang dimulai dari pra rumah sakit, inter rumah sakit dan intra rumah sakit, salah satunya melalui call center, kata Prof. Akmal.
SPGDT Call Center merupakan salah satu unsur pelayanan bertujuan mempermudah akses pelayanan penderita gawat darurat. Dengan adanya SPGDT Call Center119, maka diharapkan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapat pertolongan pada saat terjadi kasus kegawatdaruratan serta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kegawatdaruratan yang berkualitas, lanjut Prof. Akmal.
Dirjen BUK menambahkan, pemerintah dan segenap masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan kegawatdaruratan.
Berdasarkan laporan Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Dr. Chairul Radjab Nasution,SpPD,KGEH,FINASIM,M.Kes, dalam paparannya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembukaan Kode Akses Panggilan Darurat 119, menyampaikan bahwa Nomor Kode Akses 119 adalah kode akses kegawatdaruratan bidang kesehatan, yang telah diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Kesehatan sesuai Surat Menteri Komunikasi dan Informatika No. 486/M.KOMINFO/09/2012 tanggal 13 September 2012, Perihal Penetapan Kode Akses Panggilan Darurat 119.
Dr. Chairul Radjab menambahkan, kode akses Panggilan Darurat 119 adalah milik Kementerian Kesehatan, yang dapat diakses oleh pengguna (masyarakat) setelah jalurnya dibuka oleh para penyelenggara telekomunikasi. Dalam rangka membuka jalur tersebut, diperlukan suatu Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Kesehatan dengan para penyelenggara telekomunikasi.
Perjanjian kerja sama ini merupakan payung hukum dari penyelenggara telekomunikasi untuk membuka kode panggilan darurat 119 di seluruh Indonesia dalam mendukung program Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) baik dalam keadaan sehari-hari maupun bencana, jelas Dr. Chairul.
Kode akses 119 menurut Dr. Chairul, adalah kode akses yang tidak berbayar bagi pelanggan PT. Telekomunikasi Indonesia sedangkan untuk penyelenggara telekomunikasi lainnya, diberlakukan tarif normal bagi penggunanya, sehingga Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Kesehatan dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dibuat tersendiri dan terpisah dari penyelenggara telekomunikasi lainnya. Diharapkan, Sembilan (9) penyelenggara lain dapat segera menyesuaikan dengan PT. Telekomunikasi terkait pembebasan biaya.
Lebih lanjut, Dr. Chairul menyampaikan dalam laporannya, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat membuka nomor kode akses 119 di seluruh wilayah Indonesia dan tergantung kesiapan dari daerah masing-masing.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

Menkes Serahkan Bantuan Mobil Lab PCR Untuk Sulawesi Utara

Agustus 26, 2020

Menteri Kesehatan RI Buka ASEAN Senior Officials Meeting On Health Development (SOMHD) Ke-15

Desember 1, 2020

Menkes Lantik 14 Pejabat Eselon 2 Kemenkes

Desember 1, 2020

Langkah Menkes Atasi Masalah Penggantian Anggota Baru KKI: dari Perpanjangan Keanggotaan Hingga Ubah Permenkes

Agustus 19, 2020

Menkes Beri Penghargaan dan Santunan 2 Nakes Gugur Tangani COVID-19

Desember 1, 2020

Menkes Beri Penghargaan dan Santunan Nakes Gugur Tangani COVID-19 di RSPI

Desember 1, 2020
Next Post

Video : Tentang Virus Corona dan gejala Terinfeksi Virus Corona

Masyarakat Bersih dan Sehat dengan Pamsimas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Infografis

ini judul postingan

Desember 28, 2020
Video Sehat

Serentak!! Kemenkes bagikan 1Juta Masker, Kampanye Nasional Disiplin Pakai Masker di Stasiun Tebet

Desember 1, 2020
Video Sehat

Kampanye Nasional Gerakan Pakai Masker dalam Liputan 6 SCTV

Desember 1, 2020
Rilis Sehat

Menkes Serahkan Bantuan Mobil Lab PCR Untuk Sulawesi Utara

Agustus 26, 2020

Rekomendasi Artikel

Hasil Temuan Tim Internasional Penilai Program Imunisasi Campak Indonesia

Februari 12, 2012

Gunakan Antibiotik Secara Tepat, Untuk Mencegah Kekebalan Kuman

Maret 21, 2011

3 Pihak yang Membantu Keberhasilan Program Kesehatan Daerah

Desember 11, 2012

Berita Populer

  • Menkes Serahkan Bantuan Mobil Lab PCR Untuk Sulawesi Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkes Lantik 14 Pejabat Eselon 2 Kemenkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serentak!! Kemenkes bagikan 1Juta Masker, Kampanye Nasional Disiplin Pakai Masker di Stasiun Tebet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pendengaran Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediakom Edisi 121

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
  • Kontak
Infografis

ini judul postingan

ini isi dari postingan

28 Desember 2020
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

02 Desember 2020
Infografis

Lebaran Sehat

02 Desember 2020
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

02 Desember 2020
Infografis

Lansia Indonesia

01 Desember 2020

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • MEDIAKOM
Langganan Newsletter

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Langganan Newsletter