Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 diharapkan dapat menghilangkan hambatan-hambatan pemberian ASI Eksklusif dari pihak ketiga, termasuk tenaga kesehatan.
Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 diharapkan dapat menghilangkan hambatan-hambatan pemberian ASI Eksklusif dari pihak ketiga, termasuk tenaga kesehatan.
© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.
© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.