Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 9 Januari, 2021
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • MEDIAKOM
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • MEDIAKOM
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Tentang Sunat Perempuan

Rokom by Rokom
01 Juli 2011
Reading Time: 2min read
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Menanggapi desakan agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa dalam Permenkes itu justru untuk melindungi perempuan dari praktik sunat yang tidak sehat. 
 
Kalau tidak diatur, dikhawatirkan sunat perempuan yang  sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun itu akan membahayakan kesehatan perempuan. Permenkes,  mengatur agar khitan  dilakukan dengan benar dan hanya oleh tenaga kesehatan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan sesuai ketentuan agama, standar pelayanan dan standar profesi.
 
Permenkes tidak mengharuskan sunat bagi  perempuan. Sunat perempuan  dapat dilakukan  hanya atas permintaan dan atau persetujuan dari orang tua anak perempuan  atau wali. Jadi dalam Permenkes tidak mengharuskan perempuan disunat, tetapi apabila ada perempuan yang ingin disunat Permenkes itu digunakan sebagai standar operating precedure (SOP) atau acuan oleh tenaga kesehatan tertentu.
 
Sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki ijin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan.
 
Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain  cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.
 
Jadi sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM)  menurut klasifikasi WHO. Menurut WHO, ada empat tipe FGM, yaitu pertama, pemotongan “prepuce” dengan atau tanpa mengiris/menggores bagian atau seluruh klitoris. Kedua, pemotongan klitoris dengan disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora. Ketiga, pemotongan bagian atau seluruh alat kelamin luar disertai penjahitan/penyempitan lubang vagina. Keempat, tidak terklarifikasi, termasuk penusukan, pelubangan atau pengirisan/penggoresan terhadap klitoris dan atau labia. 
 
 
 Tidak boleh
 
Dalam Permenkes disebutkan, sunat tidak boleh dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eksterna atau infeksi umum. Disamping itu, juga mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris; memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya dan memotong atau merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara dan vagina baik sebagian maupun seluruhnya.
 
Dalam menyusun Permenkes, telah dilakukan berbagai pembahasan dan masukan dari berbagai pihak seperti  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) dan lain-lain.
 
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dengan melibatkan organisasi profesi seusia dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
 
Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk menjamin hak dan melindungi keselamatan pasien yang disunat oleh tenaga kesehatan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Tags: Perempuansunat
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

Menkes Serahkan Bantuan Mobil Lab PCR Untuk Sulawesi Utara

Agustus 26, 2020

Menteri Kesehatan RI Buka ASEAN Senior Officials Meeting On Health Development (SOMHD) Ke-15

Desember 1, 2020

Menkes Lantik 14 Pejabat Eselon 2 Kemenkes

Desember 1, 2020

Langkah Menkes Atasi Masalah Penggantian Anggota Baru KKI: dari Perpanjangan Keanggotaan Hingga Ubah Permenkes

Agustus 19, 2020

Menkes Beri Penghargaan dan Santunan 2 Nakes Gugur Tangani COVID-19

Desember 1, 2020

Menkes Beri Penghargaan dan Santunan Nakes Gugur Tangani COVID-19 di RSPI

Desember 1, 2020
Next Post

Pelatihan Tenaga Kesehatan Ibadah Haji 1432 H/ 2011 M

Pelepasan Sail Wakatobi Belitong 2011

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Infografis

ini judul postingan

Desember 28, 2020
Video Sehat

Serentak!! Kemenkes bagikan 1Juta Masker, Kampanye Nasional Disiplin Pakai Masker di Stasiun Tebet

Desember 1, 2020
Video Sehat

Kampanye Nasional Gerakan Pakai Masker dalam Liputan 6 SCTV

Desember 1, 2020
Rilis Sehat

Menkes Serahkan Bantuan Mobil Lab PCR Untuk Sulawesi Utara

Agustus 26, 2020

Rekomendasi Artikel

Hari Pendengaran Sedunia

Desember 1, 2020

Mediakom Edisi 121

Desember 14, 2020

Mediakom Edisi 122

Desember 14, 2020

Berita Populer

  • Menkes Serahkan Bantuan Mobil Lab PCR Untuk Sulawesi Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkes Lantik 14 Pejabat Eselon 2 Kemenkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serentak!! Kemenkes bagikan 1Juta Masker, Kampanye Nasional Disiplin Pakai Masker di Stasiun Tebet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pendengaran Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediakom Edisi 121

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
  • Kontak
Infografis

ini judul postingan

ini isi dari postingan

28 Desember 2020
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

02 Desember 2020
Infografis

Lebaran Sehat

02 Desember 2020
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

02 Desember 2020
Infografis

Lansia Indonesia

01 Desember 2020

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • MEDIAKOM
Langganan Newsletter

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Langganan Newsletter