Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 5 Februari, 2021
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • MEDIAKOM
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • MEDIAKOM
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Mengupas Kebijakan Jaminan Persalinan

Rokom by Rokom
18 Mei 2011
Reading Time: 2min read
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Tujuan Umum
Jaminan Persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.
Tujuan Khusus
1) Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2) Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3) Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan.
4) Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Sasaran

  • • Yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah: Ibu hamil, Ibu bersalin, Ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari), Bayi baru lahir (0-28 hari).
  • • Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.

Kebijakan Operasional
1) Pengelolaan Jaminan Persalinan di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
2) Pengelolaan kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
3) Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.
4) Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
5) Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
6) Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
7) Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan POA Puskesmas.
8) Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.
Manfaat Jaminan Persalinan
1) Pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di faskes pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama(PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota
2) Pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan Rumah Sakit berdasarkan rujukan.
Penyaluran Dana
Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke :
1) Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya
2) Rekening Rumah Sakit untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (pemerintah dan swasta)
Pola Pembayaran
Pembayaran untuk pelayanan Jaminan Persalinan dilakukan dengan cara:
1) Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dilakukan dengan cara klaim
2) Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan dengan cara klaim, didasarkan atas paket INA-CBGs

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Pengelola Pusat, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Selaku Tim Pengelola Jamkesmas Pusat, Kementerian Kesehatan, Gedung Prof. Sujudi Lantai 14. Jl HR Rasuna Said Kav 4-9 Jakarta Selatan Telp. 021.5221229; Fax . 021.52922020.

Tags: Jaminan PersalinanjampersalKBkesehatan ibu dan anak
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

Mediakom Edisi 121

Desember 14, 2020

Mediakom Edisi 123

Desember 14, 2020

Mediakom Edisi 122

Desember 14, 2020

Mediakom Edisi 120

Desember 14, 2020

Mediakom Edisi 119

Desember 14, 2020

Mediakom Edisi 118

Desember 14, 2020
Next Post

Mengupas Program Jamkesmas 2011

Kejelasan Susu Formula Dan Bakteri Sakazakii

Comments 0

  1. DONI IKHWAN says:
    9 tahun ago

    isteri saya tidak mendapatkan pelayanan dari puskesmas bonjol kabupaten pasaman provinsi sumatera barat ketika dirujuk oleh bidan yang bertugas dikampung kami,saya ingin tanya…? apakah jaminan persalinan ini tidak termasuk jaminan kemanusiaan…. karena bidan yang bertugas tidak mengutamakan keselamatan pasien……. jika laporan saya ini mendapat tanggapan.. ini no hp saya 085374120209

    Balas
  2. krisna says:
    9 tahun ago

    istri kami tgl 22 okt 2011 sudah melahirkan di puskesmas bajulmati dengan dan bayi kami meninggal .mengenai bayi yang lahir sungsang dan meninggal dan tidak bisa ditolong bagaimana .dan dalam hal ini fungsi jampersal bagi kami? ats infonya kami sampaikan terima kasih .untukkrisna /umisalamah 081234856199

    Balas
  3. krisna says:
    9 tahun ago

    istri kami tgl 22 okt 2011 sudah melahirkan di puskesmas dengan dan bayi kami meninggal .mengenai bayi yang lahir sungsang dan meninggal dan tidak bisa ditolong bagaimana .dan dalam hal ini fungsi jampersal bagi kami? ats infonya kami sampaikan terima kasih .untukkrisna /umisalamah 081234856199

    Balas
  4. winda says:
    9 tahun ago

    bagaimana caranya mendapatkan jaminan persalinan?? ap saja syaratny?

    Balas
  5. winda says:
    9 tahun ago

    bagaimana caranya mendapatkan jaminan persalinan?? ap saja syaratnya agar bisa mendapatkan jaminan persalinan?
    terima kasih..
    winda
    085252663485

    Balas
  6. Susi Andraini says:
    9 tahun ago

    Caranya / syarat pertama ibu hamil periksa rutin kehamilannnya di Puskesmas minimal 4 kali pemeriksaan..
    Pada hari H persalinan ibu dapat melahirkan di RS yang telah ditentukan / di rujuk dari Puskesmas.
    Dokumen yang dilengkapi : Surat Rujukan Puskesmas, KTP Suami & Istri, Kartu keluarga.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Infografis

ini judul postingan

Desember 28, 2020
Video Sehat

Serentak!! Kemenkes bagikan 1Juta Masker, Kampanye Nasional Disiplin Pakai Masker di Stasiun Tebet

Desember 1, 2020
Video Sehat

Kampanye Nasional Gerakan Pakai Masker dalam Liputan 6 SCTV

Desember 1, 2020
Rilis Sehat

Menkes Serahkan Bantuan Mobil Lab PCR Untuk Sulawesi Utara

Agustus 26, 2020

Rekomendasi Artikel

Hasil Temuan Tim Internasional Penilai Program Imunisasi Campak Indonesia

Februari 12, 2012

Pendaftaran Bidan Indonesia Untuk Penempatan Timor Leste

November 12, 2010

3 Pihak yang Membantu Keberhasilan Program Kesehatan Daerah

Desember 11, 2012

Berita Populer

  • Menkes Serahkan Bantuan Mobil Lab PCR Untuk Sulawesi Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkes Lantik 14 Pejabat Eselon 2 Kemenkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serentak!! Kemenkes bagikan 1Juta Masker, Kampanye Nasional Disiplin Pakai Masker di Stasiun Tebet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pendengaran Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediakom Edisi 121

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
  • Kontak
Infografis

ini judul postingan

ini isi dari postingan

28 Desember 2020
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

02 Desember 2020
Infografis

Lebaran Sehat

02 Desember 2020
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

02 Desember 2020
Infografis

Lansia Indonesia

01 Desember 2020

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • MEDIAKOM
Langganan Newsletter

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Langganan Newsletter